Pramono Anung Terima 22 Anggota DPRD Tk II Wonogiri
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Badan Kehormatan di bentuk oleh anggota dewan bertujuan sebagai salah satu penjaga perilaku dewan dikarenakan besarnya hak imunitas dewan. "BK dapat mengambil inisiatif atau tindakan yang diperlukan atau berdasarkan laporan dari masyarakat,"kata Pramono saat menerima perwakilan 22 orang anggota DPRD Tk II Kabupaten Wonogiri, di Gedung Nusantara III, Rabu, (17/12).
Menurut Pramono, Pimpinan Dewan tidak bisa mengambil tindakan terhadap anggota tanpa adanya keputusan dari BK. "Bahkan berdasarkan Tatib DPR yang baru, 3 kali tidak menghadiri Paripurna, BK dapat mengambil tindakan, seperti sanksi ringan, titip tanda tangan tetapi fisiknya tidak ada, teguran tertulis, dan dipindahkan di alat kelengkapan,"paparnya.
Dia menambahkan, BK sangat diperlukan ditengah terpuruknya citra DPR dimata masyarakat. "Kita mengharapkan periode sekarang lebih baik dibandingkan sebelumnya karena banyaknya kaum muda menjadi pimpinan dan anggota dewan,"tandasnya.
Berdasarkan UU No.27 tahun 2009, papar Pramono, DPR bersama dengan pemerintah membuat UU. peran pemerintah di bidang legislasi banyak didukung oleh SDM yang memadai, sementara anggota dewan sangat minim fasilitas pendukungnya.
"Dewan secara kelembagaan membutuhkan advisor atau ahli hukum sehingga peraturan yang dibuat seperti Perda di DPRD tidak dipersoalkan di kemudian harinya,"terangnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Tk II Kabupaten Wonogiri Hamid Nuryasin, kunjungan ke DPR sebagai bentuk tukar pikiran mengenai tugas dan fungsi BK maupun Badan Anggaran sehingga DPRD Wonogiri dapat bekerja lebih maksimal lagi. (si)